Tebo, Jambi – PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) telah menyelenggarakan acara sosialisasi kepada security ABT di GN Hotel Muara Tebo-Provinsi Jambi. Acara ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari. Pada tanggal 6 dan 8 februari 2019. Acara ini bertujuan memberikan pembekalan bagi tim sekuriti ABT, baik yang telah lama bergabung maupun baru direkrut pada bulan januari 2019.

Saat memulai beroperasi, ABT memiliki tenaga security sebanyak 20 orang. Pada bulan Januari 2019, melalui proses yang transparan dan melibatkan banyak pihak, termasuk kepolisian, ABT merekrut tambahan 15 tenaga sekuriti. Pada acara sosialisasi ini, 35 tenaga sekuriti ABT. Dibekali pemahaman-pemahaman terkait peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan, konservasi, perlindungan hutan, penegakan hukum serta pelatihan-pelatihan dasar tentang navigasi dan perpetaan. Diharapkan penyampaian materi ini dapat dipahami dan menjiwai tugas pokoknya dalam menjalani pekerjaan. Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh anggota security bisa memahami sejarah ABT, memahami tentang peraturan perundang-undangan yang terkait tugas pokok dan fungsi security, serta termotivasi dan semangat untuk mengemban tugas.

Pada hari pertama, tanggal 6 Februari 2019, 4 (empat) orang narasumber yaitu Direktur ABT: Dody Rukman, Kasat Binmas Polres Tebo: AKP Risma Yardi, Motivator: Bahren Nurdin, dan KPHP Tebo  Barat, Joko Sutrisno menyampaikan sambutan dan mengisi materi. Hari kedua acara dilanjutkan pada tanggal 8 Februari 2019, dengan narasumber dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, Rahmad Saleh.

Diharapkan tenaga security ABT menjadi maksimal untuk menjalankan tugas sebagai tenaga penamanan dari kejahatan hutan di kawasan konsesi ABT. Security inilah yang akan menjadi mata pertama untuk memonitoring setiap aktifitas illegal baik itu illegal logging, perambahan, perburuan liar, dan bahkan apabila menemukan aktifitas illegal dalam keadaan tertangkap tangan selama itu di dalam areal kawasan konsesi. Untuk kita ketahui bahwa security bisa juga melakukan pengamanan terhadap pelaku seperti yang tertuang di dalam pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi “Dalam hal tertanglap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajin, menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.“ Divisi Perlindungan dan Pengamanan Hutan (PPH) adalah divisi yang menjadi ujung tombak dari segala kegiatan yang ada di ABT. Maka dari itu, para sekuriti sebanyak 35 orang inilah yang harus diberi bekal ilmu agar bisa menjadi pelopor pertama jikalau ada kejahatan di kawasan konsesi hutan ABT”, ujar Albert Tetanus, Manager PPH ABT.