TENTANG KAMI

PT Alam Bukit Tigapuluh

Sejak Juli 2015

PT Alam Bukit Tigapuluh adalah perusahaan swasta yang mengelola konsesi restorasi ekosistem. PT ABT telah diberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi dua blok terpisah dari hutan produksi negara seluas 38.665 hektar (Keputusan Kepala BKPM No:7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kawasan yang dikelola PT ABT merupakan zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan bagian penting ekosistem Bukit Tigapuluh. PT Panda Lestari dan Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Sumatera (KEHUS) adalah pemegang saham di PT Alam Bukit Tigapuluh.

Lokasi ini merupakan satu-satunya ekosistem hutan alami dimana tiga spesies kunci Sumatera yang terancam punah hidup bersama-sama, yaitu Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus), dan Tapir (Tapirus Indicus). Area konsesi PT ABT juga menjadi kawasan reintroduksi Orangutan Sumatera (Pongo abelii), yang berjalan sejak tahun 2001.

Demi kesejahteraan masyarakat, ABT berupaya mengembalikan keseimbangan ekosistem sebagai habitat spesies dilindungi, penyedia komponen vital bagi kehidupan dan penghasil produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Hutan konsesi PT ABT menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar, yaitu Melayu Tuo; bermukim di dalam, yaitu Talang Mamak; dan hidup berpindah, yaitu Suku Anak Dalam.

VISI & MISI

VISI

PT Alam Bukit Tigapuluh adalah pelaksana terbaik dan inovatif serta pemulihan ekosistem hutan tropis berdasarkan dukungan dan kerjasama yang baik dari para pemangku kepentingan dan meninggalkan referensi utama sebagai pengelolaan ekosistem hutan yang berhasil di Indonesia.

MISI

  • Berhasil memulihkan dan melestarikan ekosistem hutan di dalam kawasan konsesi restorasi ekosistem, termasuk nilai keanekaragaman hayati, fungsi daerah aliran sungai dan cadangan karbon;
  • Berhasil membangun kerjasama dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan konsesi dalam memberikan restorasi dan pelestarian ekosistem, mendorong peluang pertumbuhan lapangan kerja dan kesempatan kerja bagi masyarakat;
  • Berhasil berkoordinasi, berkolaborasi dan menjalin hubungan dengan pemangku kepentingan mengenai integritas kawasan konsesi restorasi ekosistem dan zona penyangga dalam pengelolaan kawasan restorasi secara berkelanjutan;
  • Kesuksesan dalam berkontribusi terhadap peningkatan kesadaran publik, sains, kebijakan dan peraturan pemerintah, dan pelaksanaan pengelolaan restorasi ekosistem di Indonesia dan berfungsi sebagai anggota asosiasi pemegang konsesi restorasi ekosistem yang terkemuka.

SEJARAH PROGRAM

MANAJEMEN

Joko Sarjito

Direktur Eksekutif

Nety Riana Sari

Manajer Komunikasi dan Kemitraan

Faizal Wahyu

Manajer Keuangan dan Kepegawaian

Taufiq Hidayat

Manajer Operasional

Adopsi Pohon

Saat ini ada 2500 pohon yang siap untuk kamu adopsi di sekitar kawasan konsesi Alam Bukit Tiga Puluh di Kabupaten Tebo, Jambi.
Pohon-pohon yang ditanam ini dapat memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat di sekitar kawasan. Berdonasi demi masa depan manusia dan alam.

DAPATKAN INFORMASI BERITA TERBARU

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI