DIDUKUNG OLEH
PT Alam Bukit Tigapuluh adalah perusahaan swasta yang mengelola konsesi restorasi ekosistem. PT ABT telah diberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi dua blok terpisah dari hutan produksi negara seluas 38.665 hektar (Keputusan Kepala BKPM No:7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kawasan yang dikelola PT ABT merupakan zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan bagian penting ekosistem Bukit Tigapuluh. PT Panda Lestari dan Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Sumatera (KEHUS) adalah pemegang saham di PT Alam Bukit Tigapuluh.
BERITA TERBARU
DAPATKAN INFORMASI BERITA TERBARU
IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI