Pada tanggal 15 November 2023, BKSDA Jambi bersama PT ABT melakukan pelepasliaran satwa liar di kawasan konsesi PT ABT. Kegiatan ini bertujuan utama untuk mengembalikan satwa ke habitatnya, menjaga keberlanjutan ekosistem, dan meminimalkan pencemaran terhadap unsur abiotik.

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari komitmen serius PT ABT untuk mendukung Pemerintah  dalam konservasi satwa melalui upaya restorasi hutan demi menjaga habitat yang sehat. Sebanyak enam jenis satwa liar berhasil dilepasliarkan ke alam bebas melalui kerja sama ini. Satwa yang dilepasliarkan adalah 1 ekor owa (Hylobates agilis), 1 ekor siamang (Symphalangus syndactylus), 7 ekor burung serindit melayu (Loriculus galculus), 6 ekor burung cica daun kecil (Chloropsis cyanopogan), 4 ekor beruk (Macaca nemestriana), dan 5 ekor musang (Paradoxurus hermaphrodites).

Keputusan pelepasliaran didasarkan pada beberapa pertimbangan kritis, termasuk kondisi kesehatan dan sifat liar yang masih ada pada satwa tersebut. Pengecekan oleh dokter hewan TPS Balai BKSDA Jambi memastikan bahwa satwa yang dilepasliarkan dalam kondisi optimal.

Hutan konsesi PT ABT menjadi lokasi pelepasliaran karena kawasannya yang sesuai dengan habitat alami satwa-satwa tersebut. Dengan demikian, keberlanjutan kehidupan satwa liar dapat terjaga dengan baik.

Kegiatan pelepasliaran ini diharapkan memberikan kontribusi positif bagi upaya menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati. “Kami berharap bahwa pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pejuang konservasi untuk terus berkomitmen dalam menjaga hutan dan segala kehidupan di dalamnya,” ujar Endi Saputra, koordinator Divisi Penelitian dan Pengembangan PT ABT.