Jambi – WWF Riau bersama PT ABT menyelenggarakan Diskusi bersama PT ABT Selasa, (13/02/18) di Aula Ruby 1 Hotel Aston Jambi. Acara ini juga mengundang beberapa instansi terkait isu Hutan Bukittigapuluh antara lain adalah Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, KPHP Tebo Barat, KPHP Tebo Timur, SPORC BKSDA Jambi, Polres Tebo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan jambi, PT LAJ, dan PT WKS.

Narasumber Acara FGD

Pada acara ini, pemaparan materi disampaikan oleh 4 narasumber diantaranya adalah Kepala Dinas Kehutanan Erizal, Kepala KPH Tebo Barat Joko Sutrisno, Kepala SPTN I Balai TNBT oleh Hendra Koswandi, Kasi BKSDA jambi oleh Teguh Sriyanto, dan Kabag Ops Polres Tebo oleh Jalaluddin. Dalam salah satu pemateri, Erizal mengatakan bahwa di region Provinsi jambi, telah dilakukan pengukuhan batas kawasan hutan (No. 863 Tahun 2016) yang batas-batasnya mengikuti batas alam, misal muara sungai. Tetapi, apabila overlay, batas-batas tersebut mengalami pergeseran yang signitifikan juga batas konsesi PT ABT juga tidak mengikuti Permendagri tetapi mengikuti kebijakan “One Map Policy” sehingga terdapat areal yang bolong tidak berhimpit dengan batas sebagaimana dimaksud Permendagri.

Saat Sesi diskusi, kesimpulan yang dapat ditarik adalah perlu membentuk Tim/Forum untuk perlindungan dan pengamanan kawasan hutan Landscape Bukit30, perlu ada meeting lanjutan yang melibatkan para pihak disekitar landscape Bukit30 wadah/organisasi untuk menjadi koordinator hal tersebut diatas, dan juga jalur komunikasi antara para Pihak untuk menindaklanjuti penanganan masalah-masalah yang ada di Landcape Bukit30.