Jambi, 10 November 2023 – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan mengundang berbagai pihak untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) pada 10 November 2023, dengan tema “Mencari Solusi Kebakaran Hutan dan Lahan di Area Kerja PBPH PT. Alam Bukit Tigapuluh.” Acara ini memfasilitasi diskusi antara para pemangku kepentingan utama, termasuk Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi dari unsur Kesbangpol, dan pemerintah Kabupaten Tebo, TNI, Polri, Organisasi Non-Pemerintah, dan perwakilan masyarakat yang memiliki ketergantungan langsung dengan kawasan kelola konsesi PBPH PT ABT.
FGD ini menjadi wadah penting untuk upaya kolaboratif dalam menganalisis akar permasalahan dan mendiskusikan upaya yang tepat sebagai langkah mengatasi kebakaran hutan dan lahan di area kerja PT. Alam Bukit Tigapuluh. Perusahaan berkomitmen untuk mencari solusi berkelanjutan dan membina kerja sama antar berbagai pemangku kepentingan, terutama bersama masyarakat dan lembaga penegak hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari menekankan bahwa persoalan karhutla di kawasan Bukit Tigapuluh merupakan efek dari berbagai masalah yang kompleks. Penyebab permasalahan ini harus dicari secara mendalam, mengingat adanya tantangan seperti keterlibatan masyarakat, interaksi negatif antara manusia dan satwa, yang pada akhirnya
berdampak pada kejadian karhutla. Oleh karena itu, penanganan lanskap di kawasan Bukit Tigapuluh memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak.
Para peserta terlibat aktif dalam diskusi yang mendalam untuk mengidentifikasi kawasan yang bermasalah, mengenali konflik yang ada, serta merumuskan pendekatan terbaik dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak. Salah satu poin penting yang dihasilkan dari diskusi tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk tim terpadu Karhutla. Harus pula ada upaya untuk mendekatkan tim tersebut ke lokasi yang paling rawan kejadian Karhutla. Poin-poin yang perlu ditindaklanjuti dari hasil FGD ini adalah pembangunan pos terpadu dan membangun rencana aksi, dengan pendekatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dody Rukman, Direktur PT ABT, menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dalam melindungi hutan yang tersisa. “Ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanat pemerintah kepada PT ABT untuk mengelola konsesi restorasi ekosistem. Manfaat pengelolaan hutan lestari untuk masyarakat antara lain hasil hutan bukan kayu, menjaga debit air, dan menurunkan angka konflik dengan satwa.”