Jambi, 28 Desember 2023 – Pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi memfasilitasi penandatanganan secara resmi, Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) antara PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) dengan 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penandatanganan berlangsung di Aula Meranti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Kelompok Tani Hutan yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah Kelompok Tani Hutan Purwo Makmur Desa Muara Kilis, Kelompok Tani Hutan Dualapan Bersatu Desa Balai Rajo, Kelompok Tani Hutan Pasar Klewer Desa Suo Suo, dan Kelompok Tani Hutan Bukit Terang Mandiri Talang Mamak Dusun Simerantihan Desa Suo Suo.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan Provinsi Jambi, terutama di wilayah hutan konsesi PT ABT. Seluruh proses berlangsung di bawah payung hukum kemitraan kehutanan.

Penandatanganan NKK disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Asisten 1 Setda Kabupaten Tebo, Kepala BPHL Wilayah IV Jambi, Kepala BKSDA Provinsi Jambi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari menyampaikan bahwa “Kemitraan Kehutanan merupakan bagian dari upaya resolusi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang terlanjur mengelola lahan di dalam kawasan hutan. (Penandatanganan NKK) Ini menjadi hal yang sangat istimewa dan menjadi langkah pertama yang diharapkan dapat diikuti langkah berikutnya untuk menyelesaikan interaksi negatif.”

Dalam menutup sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa instansinya siap untuk mendampingi dan memfasilitasi jika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan NKK.

Dari sudut pandang Perusahaan, direktur PT ABT, Dody Rukman menyatakan bahwa, “masyarakat diharapkan menjadi mitra dalam upaya PT ABT untuk melindungi dan melestarikan kawasan hutan. Dengan menandatangani NKK, ABT bergerak di bawah payung hukum yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bermitra dengan masyarakat yang terlanjur mengelola lahan di kawasan hutan negara. ABT memberikan komitmen untuk membantu masyarakat berupa pendampingan untuk meningkatkan kualitas pertanian, pemasaran, dan bantuan bibit tanaman agroforestri.”