Padang, 4 Januari 2025 – PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) dan Desa Balai Rajo secara resmi telah menandatangani perjanjian Village Agreement pada tanggal 4 Januari 2025 di Hotel Pangeran Beach, Padang, Sumatera Barat. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pelestarian hutan, perlindungan satwa, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Direktur PT ABT menandatangi village agreement dengan disaksikan perwakilan berbagai unsur pemangku kepentingan.

Penandatanganan ini merupakan hasil dari proses yang panjang antara PT ABT dan Desa Balai Rajo. Proses tersebut mencakup sosialisasi mengenai perusahaan dan program-programnya kepada masyarakat, serta diskusi mendalam untuk menyusun poin-poin kesepakatan dan rencana tindak lanjut. Dengan ditandatanganinya Village Agreement ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap program yang akan dilaksanakan serta terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan antara PT ABT dan masyarakat Desa Balai Rajo.

Perjanjian yang berlaku selama tiga tahun ini mengacu pada Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi terkait kerja sama dan kemitraan PBPH dengan masyarakat setempat.

Poin penting kerja sama yang tercantum pada dokumen village agreement yang ditandatangani kedua belah pihak antara lain, bahwa Desa Balai Rajo berkomitmen membantu PT ABT dalam melindungi hutan dari berbagai ancaman, seperti penebangan liar, perburuan satwa dilindungi, perambahan, dan pembakaran hutan, dengan pendekatan preventif dan persuasif. Di lain pihak, PT ABT sepakat tidak menggusur lahan yang telah dikelola masyarakat, melainkan akan mendukung pengelolaan berbasis agroforestri dengan kombinasi 70% tanaman MPTS (Multi-Purpose Tree Species) dan 30% tanaman kehutanan.

Selain itu, PT ABT memprioritaskan masyarakat Desa Balai Rajo dalam program restorasi dan pemberdayaan ekonomi, termasuk kegiatan pemulihan kawasan, pembibitan, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang meliputi bantuan kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan. Kerja sama ini juga mencakup identifikasi dan pemetaan penggunaan lahan di wilayah Desa Balai Rajo untuk mendukung restorasi ekosistem secara berkelanjutan.

Foto Bersama setelah penandatanganan village agreement

Direktur PT Alam Bukit Tigapuluh, Joko Sarjito, menyampaikan, “Kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberdayakan masyarakat setempat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami percaya kolaborasi ini akan menciptakan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.”

Kepala Desa Balai Rajo Bapak Alvitryianto, S.E. juga menambahkan, “Perjanjian ini memberikan peluang bagi masyarakat kami untuk berkontribusi dalam pelestarian hutan sambil tetap mendukung kesejahteraan ekonomi desa.”

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang efektif antara perusahaan restorasi ekosistem dan masyarakat lokal dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.