Kasus perburuan satwa liar oleh oknum yang tak bertanggung jawab kembali ditemukan di area konsesi PT ABT Blok 1. Ditemukan sejumlah barang bukti pada 4 (empat) titik jerat aktif yang terdiri dari tali jerat nilon sebanyak 11 buah dan tali sling sebanyak 10 buah yang diketahui adalah jerat untuk penangkapan satwa liar diantaranya yakni Rusa, Kijang, dan Harimau. Kegiatan pemantauan langsung ke lokasi ini dilakukan pada hari minggu, (14/06/20) oleh Departemen Perlindungan dan Pengamanan Hutan (PPH) bersama BKO Brimob, Polsek Kecamatan Sumay, dan WPU-FZS. Semua barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut telah dibawa dan diamankan di kantor PT ABT untuk ditindaklanjuti kasusnya. Operasi ini diawali dari temuan tim saat melakukan patroli rutin di lokasi.
Aksi yang bertentangan dengan konservasi ini dilakukan berdekatan dengan Menara pantau Blok 1 PT ABT. Manager PPH, Alber Tetanus menyampaikan bahwa pemasangan jerat di sepanjang jalan setapak arah menuju Sungai Kemumu diduga dilakukan oleh oknum warga lokal. “Kita berusaha mengusut kasus ini untuk menindaklanjuti siapa pelaku atau oknum yang melakukannya guna segera menyusun detail temuan dilapangan untuk segera dilaporkan kepada aparat dan penegak hukum. Sementara, dugaan kita saat ini pelakunya adalah dari oknum warga lokal”, tuturnya.
Lanjutnya, dari penemuan di lokasi tersebut akan segera dipasangkan papan himbauan terkait larangan perburuan satwa liar dan giat aktif untuk memperketat patroli rutin selanjutnya. . Ketiadaan satwa-satwa kunci khususnya di Alam Bukit Tigapuluh seperti Harimau, Orangutan, Tapir, dan Gajah dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dimana salah satunya dapat mengganggu rantai makanan di alam.