PT Alam Bukit Tigapuluh
PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) adalah perusahaan restorasi ekosistem yang mendapatkan izin untuk mengelola konsesi seluas 38.665 ha di bawah IUPHHK-RE yang diterbitkan Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 24 Juli 2015.